- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- CEO PT Pertamina International Shipping
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Korupsi : Menolak Minyak Dalam Negeri, Impor dengan Harga Tinggi
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun terjadi pada periode 2018-2023.
Saat itu, PT Pertamina diwajibkan untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebelum melakukan impor.
Namun, beberapa tersangka, termasuk direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang dan memperoleh keuntungan melalui impor minyak mentah dan produk kilang.¹
Dalam kasus ini, para tersangka dituduh melakukan perbuatan jahat dengan broker dan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam kasus ini mencakup beberapa komponen, termasuk: