Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun terjadi pada periode 2018-2023.
Saat itu, PT Pertamina diwajibkan untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebelum melakukan impor.
Namun, beberapa tersangka, termasuk direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang dan memperoleh keuntungan melalui impor minyak mentah dan produk kilang.¹
Dalam kasus ini, para tersangka dituduh melakukan perbuatan jahat dengan broker dan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam kasus ini mencakup beberapa komponen, termasuk:
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…
Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…
SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…
SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…
Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…