Categories: Nasional

“Panglima TNI: Anggota TNI Aktif yang Menjabat di Kementerian Harus Mundur atau Pensiun Dini”!

POLITIK – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa setiap prajurit TNI aktif yang menduduki posisi di kementerian atau lembaga pemerintahan harus segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI.

Menurut Agus, “Bagi anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain, mereka wajib pensiun dini atau mundur dari dinas aktif, sesuai dengan pasal 47 dalam undang-undang tersebut,” kata Agus saat memberikan keterangan di STIK, Jakarta, pada Senin (10/3).

Pernyataan ini juga menanggapi isu mengenai jabatan sipil yang diisi oleh anggota TNI, yang selama ini menjadi topik perbincangan hangat terkait RUU TNI.

Beberapa kalangan khawatir bahwa hal tersebut bisa berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang pernah menjadi sorotan.

Namun, hingga saat ini, RUU TNI masih dalam tahap pembahasan di Komisi I DPR, sehingga peraturan yang masih berlaku tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Saat ini, sejumlah anggota TNI aktif diketahui masih memegang posisi penting di kementerian dan lembaga sipil lainnya. Salah satu contoh yang cukup mencolok adalah Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

Isi Pasal 47 dalam UU TNI yang Ditekankan: (Pasal 47 dijelaskan atau dapat dilanjutkan sesuai dengan isi yang relevan)

Pasal 47

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi:

Page: 1 2 3 4

banu

Share
Published by
banu

Recent Posts

Geger Warga Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Desa Muara Baru

SUMEKSMINGGU.COM– Heboh Warga Desa Muara Baru, Kecamatan kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu…

2 hari ago

Lelang Randis Pemkab OKI : Dari 31 Randis baru terjual 16 Randis terjual, Tahap I Tembus Rp 990 Juta

SUMEKSMINGGU. COM- Hasil lelang kendaraan dinas (Randis) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir…

4 hari ago

Polres OKI Gelar Latpra Ops Senpi Musi 2025

SUMEKSMUNGGU.COM- Dalam rangka kesiapan Operasi Senjata Api (OPS SENPI) Musi 2025, Polres OKI gelar kegiatan…

4 hari ago

Setetes Darah Sejuta Harapan, Polres OKI ajak warga Mendonorkan Darah

SUMEKSMINGGU.COM- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering…

4 hari ago

Polda Gorontalo Segera Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Jalan Panjaitan

GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…

6 hari ago

Berkas Kasus Korupsi Jalan Panjaitan Dinyatakan Lengkap

GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…

6 hari ago