15658933594163253498

Keutamaan Bulan Suci Ramadan

banu - Kamis, 27 Februari 2025 11:16 WIB

IMG_20250228_061334

Faidah

Para ahli hadits membahas sebagian perawi hadits di atas. Namun, karena hadits ini mengenai fadhilah amal, maka hadits dha’if seperti ini masih dapat diterima. Selain itu, hadits ini juga banyak dikuatkan oleh hadits-hadits lainnya.

Ada beberapa hal yang dapat kita ketahui dari hadits di atas. Betapa besar perhatian Baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap bulan Ramadhan, sehingga secara khusus beliau berkhutbah pada akhir bulan Sya’ban.

Beliau menasihati dan memperingatkan manusia agar jangan melalaikan bulan Ramadhan meskipun hanya satu detik.

Dalam nasihatnya, beliau menjelaskan panjang lebar keutamaan bulan Ramadhan, kemudian memberi beberapa petunjuk yang penting untuk diperhatikan.

Pertama,hakikat Lailatul Qadar sebagai malam yang sangat penting. Penjelasannya akan dipaparkan dalam bab kedua risalah ini.

Kedua, Baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa Allah Subhaanahu wata’ala telah mewajibkan puasa pada bulan Ramadhan dan Allah Subhaanahu wata’ala telah menjadikan Shalat Tarawih sebagai sunnah.

Dari sini dapat diketahui bahwa Shalat Tarawih telah diperintahkan langsung oleh Allah Subhaanahu wata’ala.

Adapun riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa Baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menisbatkan sunnah Tarawih pada dirinya, maksudnya sebagai penguat perintah Allah Subhaanahu wata’ala tadi, sehingga para imam madzhab sepakat bahwa Shalat Tarawih adalah sunnah.

Tertulis di dalam Kitab Al-Burhan, tidak seorang pun di antara Kaum Muslimin yang menolak kesepakatan itu kecuali Kaum Rawafidh (Syi’ah).

Maulana Syah Abdul Haq Muhaddits Dahlawi Rahmatullah ‘alaih dalam Kitab Maa Tsabata bis Sunnah telah menulis dari beberapa kitab fiqih, bahwa jika suatu masyarakat kota meninggalkan Shalat Tarawih, maka pemerintahnya berhak memerangi mereka.

Orang-orang berpendapat, bahwa dengan hanya mendengarkan bacaan Al-Qur’an satu khataman di masjid selama delapan atau sepuluh hari itu telah mencukupi, kemudian mereka meninggalkan Shalat Tarawih di malam-malam berikutnya.

Masalah ini perlu direnungi kembali, sebab sebenarnya ada dua sunnah yang berlainan dalam masalah ini:

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini

Pengunjung

Part Of

Sumatera Ekspres Minggu

© 2025 Sumatera Ekspres Minggu. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.