“Yang jelas anggaran sebesar Rp. 1 miliar itu akan kita pantau dan awasi peruntukkannya untuk apa? Jangan sampai nanti disalah-gunakan untuk kepentingan politik. Dan itu jelas tidak boleh menyalahi aturan,” terang Politisi PKS ini.
Lebih lanjut Irman kembali menegaskan, dana zakat tak boleh disalurkan untuk kepentingan pencitraan seseorang. Baik Calon Wali Kota, Calon Gubernur, maupun pihak-pihak lain yang berkompetisi di Pilkada.