Substansi Kedua: Penempatan TNI Aktif di 15 Kementerian/Lembaga
Menhan Sjafrie juga menyatakan bahwa prajurit TNI aktif diusulkan untuk dapat mengisi posisi di 15 kementerian atau lembaga tertentu.
Namun, ada ketentuan bahwa prajurit TNI yang mengisi jabatan di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut harus menjalani pensiun terlebih dahulu sebelum melanjutkan pekerjaan di sektor sipil.
15 Kementerian/Lembaga Diusulkan Dapat Ditempati oleh Prajurit TNI Aktif
Dalam RUU TNI yang diusulkan, terdapat 15 kementerian dan lembaga yang diizinkan untuk mengisi jabatan dengan prajurit TNI aktif, antara lain: