15658933594163253498

“Revisi UU TNI: Memperkuat Dwifungsi TNI di Kementerian dan Lembaga Negara”

banu - Rabu, 12 Maret 2025 11:32 WIB

IMG_20250313_064156

Substansi Kedua: Penempatan TNI Aktif di 15 Kementerian/Lembaga

Menhan Sjafrie juga menyatakan bahwa prajurit TNI aktif diusulkan untuk dapat mengisi posisi di 15 kementerian atau lembaga tertentu.

Namun, ada ketentuan bahwa prajurit TNI yang mengisi jabatan di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut harus menjalani pensiun terlebih dahulu sebelum melanjutkan pekerjaan di sektor sipil.

15 Kementerian/Lembaga Diusulkan Dapat Ditempati oleh Prajurit TNI Aktif

Dalam RUU TNI yang diusulkan, terdapat 15 kementerian dan lembaga yang diizinkan untuk mengisi jabatan dengan prajurit TNI aktif, antara lain:

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini

Pengunjung

Part Of

Sumatera Ekspres Minggu

© 2025 Sumatera Ekspres Minggu. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.