- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertimbangan Nasional (DPN)
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Poin-Poin Usulan Perubahan dalam RUU TNI
Sjafrie menambahkan bahwa dalam revisi tersebut, pemerintah mengusulkan beberapa perubahan, termasuk mengenai kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.
Menhan juga tidak memberikan jawaban langsung mengenai status Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Namun, ia menegaskan bahwa jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan di luar 15 kementerian dan lembaga yang telah disebutkan, maka yang bersangkutan harus pensiun terlebih dahulu sebelum melanjutkan tugas tersebut.
Apresiasi kepada DPR RI
Menhan Sjafrie mengucapkan terima kasih kepada DPR RI atas perhatian mereka terhadap kepentingan nasional dan profesionalisme TNI.
“Ia berharap, dengan perubahan ini, TNI dapat terus berkembang menjadi institusi yang lebih profesional dan modern dalam menghadapi tantangan global.(ril)