15658933594163253498

“Revisi UU TNI: Memperkuat Dwifungsi TNI di Kementerian dan Lembaga Negara”

banu - Rabu, 12 Maret 2025 11:32 WIB

IMG_20250313_064156
  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. Dewan Pertimbangan Nasional (DPN)
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung

Poin-Poin Usulan Perubahan dalam RUU TNI

Sjafrie menambahkan bahwa dalam revisi tersebut, pemerintah mengusulkan beberapa perubahan, termasuk mengenai kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.

Menhan juga tidak memberikan jawaban langsung mengenai status Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

Namun, ia menegaskan bahwa jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan di luar 15 kementerian dan lembaga yang telah disebutkan, maka yang bersangkutan harus pensiun terlebih dahulu sebelum melanjutkan tugas tersebut.

Apresiasi kepada DPR RI

Menhan Sjafrie mengucapkan terima kasih kepada DPR RI atas perhatian mereka terhadap kepentingan nasional dan profesionalisme TNI.

“Ia berharap, dengan perubahan ini, TNI dapat terus berkembang menjadi institusi yang lebih profesional dan modern dalam menghadapi tantangan global.(ril)

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini

Pengunjung

Part Of

Sumatera Ekspres Minggu

© 2025 Sumatera Ekspres Minggu. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.