Sjafrie menambahkan bahwa dalam revisi tersebut, pemerintah mengusulkan beberapa perubahan, termasuk mengenai kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.
Menhan juga tidak memberikan jawaban langsung mengenai status Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Namun, ia menegaskan bahwa jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan di luar 15 kementerian dan lembaga yang telah disebutkan, maka yang bersangkutan harus pensiun terlebih dahulu sebelum melanjutkan tugas tersebut.
Menhan Sjafrie mengucapkan terima kasih kepada DPR RI atas perhatian mereka terhadap kepentingan nasional dan profesionalisme TNI.
“Ia berharap, dengan perubahan ini, TNI dapat terus berkembang menjadi institusi yang lebih profesional dan modern dalam menghadapi tantangan global.(ril)
SUMEKSMINGGU.COM- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Dr. Ir. Hanif Faisol Nurofiq mencanangkan Program…
Dua Hari Sebelumnya warga demo dikantor Camat Air Sugihan keluhkan gangguan Gajah SUMEKSMINGGU.COM– Pemerintah Kabupaten…
SUMEKSMINGGU.COM- Setelah panitia seleksi penerimaan pendaftaran melalui online dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur…
SUMEKSMINGGU.COM- Ratusan warga desa Tanjung Batu Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKi melakukan aksi demo menuntut…
SUMEKSMINGGU.COM- Sejumlah sopir atau pengendara yang melintasi ruas jalan Tol Kayuagung-Palembang mengeluh karena hampir sepanjang…
SUMEKSMINGGU.COM - Baru lima tahun menjabat sejak dilantik pada 7 Januari 2020 lalu, Kepala Desa…