SUMEKSMINGGU.COM – Penerapan digitalisasi dalam pengelolaan dana desa diyakini dapat mencegah penyelewengan anggaran desa.
“Diperlukan upaya yang lebih masif agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa, salah satunya dengan digitalisasi pengelolaan anggaran,” ujar Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKI mengenai besaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung untuk Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Kabupaten OKI pada Kamis (20/3).
Muchendi mengingatkan para kepala desa bahwa penggunaan dana desa harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita semua memiliki batasan masa jabatan. Jangan berpikir bahwa kita akan selalu berada di sini.
Saya menekankan pentingnya amanah dalam pengelolaan dana desa serta memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya demi kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya.