15658933594163253498

Cegah Penyelewengan Anggaran, Bupati Muchendi Dorong Digitalisasi Dana Desa

Husni Akhmad - Jumat, 21 Maret 2025 05:06 WIB

Bupati OKI H Muchendi Mahzareki menyerahkan SK mengenai besaran ADD, DD, Dana bagi hasil Pajak, Restribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung tahun Anggaran 2025 bertempat di Pendopo Kabupatenan Kamis (20/3).

(foto : husni akhmad sumeksminggu.com)
Bupati OKI H Muchendi Mahzareki menyerahkan SK mengenai besaran ADD, DD, Dana bagi hasil Pajak, Restribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung tahun Anggaran 2025 bertempat di Pendopo Kabupatenan Kamis (20/3). (foto : husni akhmad sumeksminggu.com)

Saya juga meminta para kepala desa untuk mengaktifkan kantor desa guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI, Ari Mulawarman, mengungkapkan bahwa total Dana Desa Tahun 2025 untuk 314 desa di OKI mencapai Rp 290 miliar.

Adapun Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 137 miliar, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 14,064 miliar, serta Alokasi Hasil Lelang Lebak Lebung sebesar Rp 3,524 miliar.

“Untuk tahun 2025, Dana Desa akan disalurkan dalam dua tahap langsung ke Rekening Kas Desa,” jelas Ari.

Ia juga menuturkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 mencakup:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem,
  • Dukungan ketahanan pangan,
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting,
  • Pengembangan potensi dan keunggulan desa,
  • Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital,
  • Pembangunan berbasis padat karya tunai dengan penggunaan bahan baku lokal.

Selain itu, Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa dengan batas maksimal 3% dari pagu Dana Desa di setiap desa. (hus)

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini