OKI, SUMEKSMINGGU.COM – Ribuan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya di Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih menanti kepastian terkait dana replanting mereka yang mencapai Rp14.771.250.000.
Uang yang dikumpulkan sejak tahun 2010 hingga 2021 untuk program peremajaan kebun sawit ini hingga kini belum dikembalikan, sementara program replanting yang seharusnya terlaksana pada tahun 2021 tidak pernah terwujud.
Masalah ini telah berlarut-larut, hingga akhirnya kembali dilaporkan oleh anggota KUD ke Polres OKI pada tahun 2024. Sayangnya, meskipun sudah banyak saksi diperiksa, termasuk pengurus koperasi dan mantan ketua serta bendahara, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pengembalian dana tersebut.
Polres OKI Serius Usut Kasus, Tapi Anggota KUD Mulai Kehilangan Kesabaran
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan dan memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap kejelasan kasus ini.
“Kami serius menangani kasus ini, sudah banyak pihak yang kami panggil dan periksa, baik dari anggota KUD, pengurus, hingga mantan pengurus. Tunggu saja perkembangannya,” ujarnya kepada Sumeksminggu.com.
Namun, pernyataan tersebut belum cukup untuk meredakan kegelisahan anggota koperasi. Salah satu anggota KUD Marga Mulya, H. Kuncoro Hadilukito, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses penyelidikan.
“Kami sudah melaporkan sejak 2021 lalu, tetapi tidak ada tindak lanjut. Maka pada tahun 2024 kami laporkan lagi, tapi sampai sekarang juga belum ada perkembangan.
Padahal, sudah jelas dana tersebut digunakan oleh beberapa oknum pengurus,” tegasnya.
Kuncoro menambahkan bahwa anggota KUD yang berjumlah lebih dari seribu orang terus menanti kepastian pengembalian uang mereka.
“Sudah bertahun-tahun kami menunggu, tetapi masih belum ada kejelasan. Masa keluhan ribuan petani dibiarkan begitu saja? Kami hanya ingin keadilan dan kepastian kapan uang kami bisa kembali,” ujarnya dengan nada kecewa.