Dana Ratusan Juta Rupiah Per Tahun Dikumpulkan, Namun Tak Pernah Digunakan untuk Replanting
Berdasarkan hasil audit eksternal, dana replanting yang dikumpulkan anggota KUD sejak tahun 2010 hingga 2021 mencapai Rp14.771.250.000. Berikut adalah rincian dana yang tercatat:
2018: Rp9.280.550.000
2019: Rp2.582.800.000
2020: Rp2.584.800.000
2021: Rp323.100.000
Total dana tersebut seharusnya digunakan untuk peremajaan kebun sawit, tetapi hingga saat ini tidak ada realisasi program yang dijanjikan.
Ketua KUD Marga Mulya, Sahrun, yang menjabat saat ini, menyatakan bahwa dana replanting tersebut dikumpulkan sebelum masa kepemimpinannya.
“Dana itu bukan dikumpulkan saat saya menjabat. Namun, sebagai Ketua KUD saat ini, saya juga berharap agar ada titik terang dalam kasus ini sehingga anggota koperasi mendapatkan hak mereka kembali,” ujarnya.
Ketua dan Bendahara KUD Periode Sebelumnya Buka Suara
Mantan Ketua KUD Marga Mulya selama tiga periode (2010-2013, 2013-2016, 2016-2019), Sugeng Eko Wahyudi, menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban pengurus selalu disampaikan dalam rapat akhir tahun.