SUMEKSMINGGU.COM – Konflik lahan antara masyarakat dari dua desa di Kecamatan Sirah Pulau Padang dengan PT Kelantan 3 (eks PT Waringin Agro Jaya) terus berlanjut.
Perselisihan yang telah berlangsung selama 15 tahun ini belum juga menemukan titik terang, hingga akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) turun tangan melakukan mediasi.
Sayangnya, upaya mediasi yang digelar pada Jumat (2/5) oleh sejumlah anggota DPRD OKI tidak membuahkan hasil. Pihak PT Kelantan 3 enggan merespons keluhan masyarakat Desa Ulak Jermun dan Desa Belanti, sehingga mediasi tersebut menemui jalan buntu.
Menanggapi hal itu, DPRD OKI menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang dan meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Kelantan 3.
Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko, mengatakan bahwa pihaknya bersama anggota dewan lainnya akan mengkaji ulang HGU seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah OKI, terutama PT Kelantan 3.