SUMEKSMINGGU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018.
Pada Kamis (6/3) Kejari OKI menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar ini.
Kedua tersangka baru tersebut yakni dua eks anggota Panwaslu OKI periode 2017-2018 berinisial IH dan HI yang saat ini merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI.
Kedua eks anggota Panwaslu OKI ini ditahan menyusul dua rekannya yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan Kejaksaan yakni MF (Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018) dan TA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI pada periode yang sama) pada 9 Desember 2024 lalu.
Diketahui, kasus ini bermula dari surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023.