Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, Kejari OKI menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Berdasarkan keterangan 87 saksi serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Insfektorat Kabupaten OKI, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.728.709.454.
Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka HI diduga menerima uang sebesar Rp 402,5 juta. Sedangkan tersangka IH diduga menerima Rp 328,5 juta.
Keduanya disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 20/2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.