Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, Kejari OKI menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Berdasarkan keterangan 87 saksi serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Insfektorat Kabupaten OKI, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.728.709.454.
Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka HI diduga menerima uang sebesar Rp 402,5 juta. Sedangkan tersangka IH diduga menerima Rp 328,5 juta.
Keduanya disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 20/2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…
Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…
SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…
SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…
Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…
SUMEKSMINGGU.COM- Komitmen Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diwujudkan melalui…