Ia menambahkan bahwa sebelum mutasi dilakukan, Pemkab OKI telah melaksanakan serangkaian uji kesesuaian (job fit) bagi pejabat pimpinan tinggi pratama.
Hasil dari proses tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pengisian jabatan, yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Proses ini telah sesuai dengan aturan. Beberapa kali kami mengajukan usulan hingga akhirnya mendapatkan persetujuan teknis dari BKN dan izin dari Kemendagri,” jelasnya.
Asmar juga menegaskan bahwa mutasi ini bertujuan untuk menyegarkan organisasi pemerintahan, layaknya tubuh manusia yang membutuhkan pembaruan.
“Penyegaran organisasi penting agar muncul ide dan pemikiran baru dalam memajukan pemerintahan, dengan menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat,” katanya.