“Kami mengimbau para juru parkir untuk melengkapi administrasi dan tidak lagi melakukan praktik parkir liar atau pungli. Mereka juga telah diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, Polres OKI akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukumnya. (hus)