Akibat kejadian ini, pelapor merasa trauma dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Okta Ferdiyan, SH, segera bergerak ke lokasi. Tim melakukan pengintaian di pos jalan poros PT. PSM.
Tidak lama kemudian, pelaku terlihat melintas menggunakan kendaraan roda empat. Anggota Opsnal langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 (empat) butir amunisi kaliber 5.56 mm dan1 (satu) buah senjata tajam