Bupati OKI, H Muchendi saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Musrenbang RKPD Kabupaten OKI tahun 2026 bertempat di Aula Bappeda di Kayuagung Rabu (30/4).
(foto : dok sumeksminggu.com)
“RKPD 2026 akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) paling lambat pada pekan pertama Juli 2025, dan menjadi dasar pembahasan KUA-PPAS serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. (hus)