SUMEKSMINGGU.COM – Setelah melalui proses panjang, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya menetapkan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- IT, Kepala Bidang (Kabid) Olahraga sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) keolahragaan.
- H, Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK kegiatan pemberdayaan.
- M, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari–Juni 2022.
- AS, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni–Desember 2022.
Dari total APBD sebesar Rp14.579.232.321, terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500 serta anggaran belanja modal sebesar Rp1.204.224.000.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, SH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI, Parid Purnomo, menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran belanja langsung untuk barang dan jasa serta belanja modal, ditemukan indikasi penyalahgunaan dana.
“Terdapat indikasi penyimpangan terhadap anggaran yang telah dicairkan,” kata Parid dalam konferensi pers di Kantor Kejari OKI, Rabu (26/2).