Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi pencairan dana dengan pertanggungjawaban fiktif serta laporan yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan.
“Modusnya adalah pencairan anggaran secara gelondongan, kemudian baru dibuatkan pertanggungjawaban. Akibatnya, banyak anggaran yang tidak sesuai peruntukan, bahkan ada yang tidak dipertanggungjawabkan sama sekali atau dibuat secara fiktif,” tegasnya.
Parid juga menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini masih terbuka. (hus)