UU TNI Terbaru: Penambahan Kategori Operasi Militer
Frega juga mengungkapkan bahwa UU TNI yang terbaru memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan menambahkan dua kategori baru, yakni penanggulangan ancaman siber dan penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Ia mencatat bahwa banyak negara, seperti Singapura, telah membentuk angkatan siber khusus untuk menangani tantangan digital, sebuah langkah yang kini dianggap penting mengingat kompleksitas ancaman siber yang semakin meningkat.
Dengan penambahan ini, TNI semakin siap dalam menghadapi tantangan dunia digital yang terus berkembang.
Frega menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi Indonesia dari potensi ancaman siber global yang terus meningkat.(*)