15658933594163253498

Ingkar Perjanjian, Kasus Perselingkuhan hingga melahirkan Berlanjut ke Ranah Hukum

rio - Rabu, 18 Desember 2024 08:00 WIB

Suasana musyawarah di Balai Desa Makarti Mulya Kecamatan Mesuji OKI

Akibat perselingkuhan yang telah dilakukan sejak 4 tahun lalu itu, Maryati akhirnya hamil dan kini melahirkan seorang bayi perempuan telah berusia beberapa bulan. Mulanya, perselingkuhan itu telah diselesaikan di tingkat desa disalah satu rumah RW dengan sebuah perjanjian di atas kertas yang dilakukan tanggal 28 Oktober 2024.

BACA JUGA: Apple Watch Series 10: Kini Hadir dengan Desain Tipis dan Layar Lebih Lebar

Isi perjanjian itu menyatakan Lujeng bersedia menceraikan Maryati dengan suaminya (Nano Haryadi,red), lalu menikahi Maryati. Kemudian Lujeng bersedia membayar uang damai Rp50 juta kepada Nano Haryadi sesuai adat yang berlalu di desa. Perjanjian di atas materai ini ditandatangani Lujeng dan Nano Haryadi disaksikan Ketua RW, RT, Linmas dan Karang Taruna.

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini