Akibat perselingkuhan yang telah dilakukan sejak 4 tahun lalu itu, Maryati akhirnya hamil dan kini melahirkan seorang bayi perempuan telah berusia beberapa bulan. Mulanya, perselingkuhan itu telah diselesaikan di tingkat desa disalah satu rumah RW dengan sebuah perjanjian di atas kertas yang dilakukan tanggal 28 Oktober 2024.
BACA JUGA: Apple Watch Series 10: Kini Hadir dengan Desain Tipis dan Layar Lebih Lebar
Isi perjanjian itu menyatakan Lujeng bersedia menceraikan Maryati dengan suaminya (Nano Haryadi,red), lalu menikahi Maryati. Kemudian Lujeng bersedia membayar uang damai Rp50 juta kepada Nano Haryadi sesuai adat yang berlalu di desa. Perjanjian di atas materai ini ditandatangani Lujeng dan Nano Haryadi disaksikan Ketua RW, RT, Linmas dan Karang Taruna.