15658933594163253498

Ingkar Perjanjian, Kasus Perselingkuhan hingga melahirkan Berlanjut ke Ranah Hukum

rio - Rabu, 18 Desember 2024 08:00 WIB

Suasana musyawarah di Balai Desa Makarti Mulya Kecamatan Mesuji OKI

Dalam perjalanannya, Lujeng baru membayar uang damai Rp10 juta kepada Nano Haryadi, sisanya belum dibayar hingga saat ini. Pihak Nano Haryadi terus menagih dan akhirnya Lujeng menyatakan tidak sanggup untuk membayar sisa Rp40 juta.

BACA JUGA: Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024 Usai Hajar Thailand

“Kami telah mempertemukan antara Lujeng, Maryati dan Nano di Balai Desa ini. Dan Lujeng menyatakan tidak sanggup membayar sisanya,”kata Kepala Desa Makarti Mulya Sugeng Eko Wahyudi, Selasa (17/12) ditemui di Balai Desa.

Patra SH mewakili Nano Haryadi mengatakan, pihaknya segera menempuh jalur hukum karena Lujeng dianggap telah ingkar janji sebelumnya yang telah disepakati. Pertemuan di Balai Desa kemarin juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, Kapospol Makarti Mulya Aiptu Agus dan Babinkamtibnas serta tokoh masyarakat setempat H Kuncoro Hadi Lukito. (hus)

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini