Menyadari ancaman serius ini, Karledi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedamaran Timur.
Polisi segera merespons dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Namun, saat dilakukan penggerebekan di rumah Kecek, pelaku sudah tidak berada di tempat.
Pada 28 Januari 2025, Polsek Pedamaran Timur menyarankan agar laporan resmi dibuat di Polres OKI, mengingat kasus ini tergolong berat dan menyangkut pengancaman terhadap anak di bawah umur dengan senjata api.
“Pada Kamis, 30 Januari 2025, saya resmi melaporkan kejadian ini ke Polres OKI.
Saya berharap pelaku segera ditangkap dan polisi mengusut tuntas asal-usul senjata api ilegal yang dimilikinya,” ungkap Karledi.
Tanggapan Polisi
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SIK, SH, saat dikonfirmasi SumeksMinggu.com, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saat ini, kasus tersebut sedang kami tindaklanjuti,” ujar Kapolres. (hus)