Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Area Operasional dan Sanksinya
SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Pasalnya, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, khususnya terkait sepeda listrik.