15658933594163253498

Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Area Operasional dan Sanksinya

rio - Sabtu, 21 Desember 2024 04:41 WIB

foto: sumeksminggu.com
Petugas Satlantas Saat memberikan himbauan atau melarang kepada pengendara sepeda Listrik dijalan raya.

Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Area Operasional dan Sanksinya

 

SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Pasalnya, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, khususnya terkait sepeda listrik.

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini