“Intinya, sepeda listrik merupakan kendaraan khusus yang hanya diperbolehkan di area khusus dan tidak boleh digunakan di jalan raya.
Selain itu, penggunanya harus berusia diatas 12 tahun,” ujarnya.
Untuk di wilayah hukum Polres OKI, beberapa bulan terakhir telah melakukan sosialisai terkait penggunanaan dan akibat dari sepeda listrik yang tidak tepat guna.
“Bahkan, pengguna sepeda listrik bisa dijadikan tersangka jika terjadi kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda listrik dan kendaraan umum lainnya,” tambah Kapolres. (hus)