Ribuan Anggota KUD Tuntut Dana Replanting Rp14,7 Miliar Dikembalikan
-Laporan di Polres Tahap Penyidikan-
SUMEKSMINGGU.COM – Ribuan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya di Desa Makarti Mulya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuntut uang mereka lebih kurang Rp14.771.250.000,- untuk replanting atau program peremajaan kebun sawit agar dikembalikan.
Uang sejumlah itu telah dikumpulkan atau ditabung anggota KUD Marga Mulya di koperasi ini sejak tahun 2010 hingga 2021. Total tabungan selama 11 tahun diperkirakan mencapai Rp27,7 miliar. Rp13 miliar diantaranya digunakan untuk Unit Simpan Pinjam anggota dan sisanya Rp 14,7 miliar untuk Unit Replanting.