ByteDance Terancam Denda Berat atas Isu Pengiriman Data Pengguna ke China, Menambah Ketegangan Global
APLIKASI & SOFTWARE -Pemilik aplikasi media sosial populer TikTok, ByteDance Ltd., berpotensi dikenakan denda lebih dari €500 juta (sekitar Rp9,28 triliun) jika terbukti melanggar aturan privasi dengan mengirimkan data pengguna di Eropa secara ilegal ke China.
Potensi denda ini menjadi bagian dari reaksi global yang semakin berkembang terhadap aplikasi berbagi video tersebut.
Menurut sejumlah sumber yang mengetahui permasalahan ini, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang merupakan regulator utama perusahaan di Eropa, diperkirakan akan mengeluarkan hukuman terhadap TikTok sebelum akhir April 2025.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan panjang yang mengungkapkan bahwa perusahaan asal China tersebut telah melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) dengan mengirimkan informasi pengguna Eropa ke China, di mana data tersebut dapat diakses oleh insinyur di negara tersebut.
SUMEKSMINGGU.COM– Heboh Warga Desa Muara Baru, Kecamatan kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu…
SUMEKSMINGGU. COM- Hasil lelang kendaraan dinas (Randis) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir…
SUMEKSMUNGGU.COM- Dalam rangka kesiapan Operasi Senjata Api (OPS SENPI) Musi 2025, Polres OKI gelar kegiatan…
SUMEKSMINGGU.COM- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering…
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…