“Program pemutihan pajak kendaraan 2025 hadir kembali dengan berbagai insentif menarik.”
Simak syarat, prosedur, dan wilayah yang berpartisipasi dalam program ini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah inisiatif tahunan dari pemerintah daerah, yang bertujuan membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenai denda ataupun biaya tambahan.
Program ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui kantor Samsat di masing-masing wilayah.
Setiap provinsi memiliki jadwal tersendiri, umumnya berlangsung mulai April hingga Desember. Beberapa provinsi yang rutin mengadakan program ini antara lain:
Untuk bisa memanfaatkan program ini, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:
Berikut adalah panduan lengkap mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tahun ini:
1. Cek Informasi Resmi dari Bapenda atau Samsat
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
SUMEKSMINGGU.COM– Heboh Warga Desa Muara Baru, Kecamatan kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu…
SUMEKSMINGGU. COM- Hasil lelang kendaraan dinas (Randis) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir…
SUMEKSMUNGGU.COM- Dalam rangka kesiapan Operasi Senjata Api (OPS SENPI) Musi 2025, Polres OKI gelar kegiatan…
SUMEKSMINGGU.COM- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering…
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…