EKONOMI – Para pelaku industri tembakau dan peritel berencana menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai mengancam kelangsungan bisnis mereka.
Aturan ini merupakan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan diberlakukan sejak pertengahan tahun lalu.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan keprihatinannya atas dampak kebijakan tersebut terhadap sektor tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, belum ada sosialisasi jelas dari pemerintah terkait implementasi aturan ini.
“Jangan abaikan peran industri ini. Cukai hasil tembakau menyumbang lebih dari Rp200 triliun per tahun bagi negara,” ujarnya, Kamis (24/4/2024).
SUMEKSMINGGU.COM– Heboh Warga Desa Muara Baru, Kecamatan kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu…
SUMEKSMINGGU. COM- Hasil lelang kendaraan dinas (Randis) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir…
SUMEKSMUNGGU.COM- Dalam rangka kesiapan Operasi Senjata Api (OPS SENPI) Musi 2025, Polres OKI gelar kegiatan…
SUMEKSMINGGU.COM- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering…
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…