Pada 22 Juni 2024, Sopian menemukan postingan di grup Facebook yang menawarkan imbalan bagi orang yang bisa menyediakan rekening untuk transaksi tertentu.
Rekening yang dia buat memiliki limit transaksi harian yang sangat tinggi, yaitu Rp 5 miliar, dengan transaksi maksimal Rp 250 juta.
Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa ada 483 transaksi mencurigakan pada tanggal tersebut, dengan total transaksi mencapai Rp 119 miliar yang dilakukan dalam rentang waktu hanya beberapa jam.
Akibat kejahatan ini, bank pelat merah tersebut dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp 119,8 miliar.
Sopian kini menghadapi ancaman Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang kasus ini masih berlanjut, dan kepolisian terus memburu dua pelaku utama yang masih dalam pelarian.(ril)
SUMEKSMINGGU.COM- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Dr. Ir. Hanif Faisol Nurofiq mencanangkan Program…
Dua Hari Sebelumnya warga demo dikantor Camat Air Sugihan keluhkan gangguan Gajah SUMEKSMINGGU.COM– Pemerintah Kabupaten…
SUMEKSMINGGU.COM- Setelah panitia seleksi penerimaan pendaftaran melalui online dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur…
SUMEKSMINGGU.COM- Ratusan warga desa Tanjung Batu Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKi melakukan aksi demo menuntut…
SUMEKSMINGGU.COM- Sejumlah sopir atau pengendara yang melintasi ruas jalan Tol Kayuagung-Palembang mengeluh karena hampir sepanjang…
SUMEKSMINGGU.COM - Baru lima tahun menjabat sejak dilantik pada 7 Januari 2020 lalu, Kepala Desa…