Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus pada 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Tilamuta, Boalemo.
Dalam operasi itu, petugas menemukan praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi ke dalam botol bekas air mineral, tanpa mematuhi standar SNI. Temuan ini kemudian ramai diberitakan pada 10 Maret 2025.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara komprehensif sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, termasuk melibatkan keterangan saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti berupa ±9 ton minyak goreng dan peralatan repacking.
Penyidikan ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, ditandai dengan keluarnya P-21 atas dua berkas perkara:
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…
Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…
SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…
SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…
Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…