“Alhamdulillah, hari ini proses pelimpahan berjalan lancar. Selanjutnya, jaksa akan memproses kasus ini hingga tahap persidangan.
Kami mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengulangi tindakan serupa yang dapat membahayakan masyarakat dan melanggar standar nasional,” tegas Kombes Maruly.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo di Kejari Boalemo, tanpa kendala berarti.(*)
SUMEKSMINGGU.COM- Komitmen Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diwujudkan melalui…
SUMEKSMINGGU.COM- Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Supriyanto menyebutkan bahwa untuk menentukan diterima atau tidaknya…
SUMEKSMINGGU.COM- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Dr. Ir. Hanif Faisol Nurofiq mencanangkan Program…
Dua Hari Sebelumnya warga demo dikantor Camat Air Sugihan keluhkan gangguan Gajah SUMEKSMINGGU.COM– Pemerintah Kabupaten…
SUMEKSMINGGU.COM- Setelah panitia seleksi penerimaan pendaftaran melalui online dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur…
SUMEKSMINGGU.COM- Ratusan warga desa Tanjung Batu Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKi melakukan aksi demo menuntut…