“Proyek Jalan Nani Wartabone Terindikasi Korupsi”
HUKUM – Pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo tahun anggaran 2021 kini tengah disorot akibat dugaan korupsi.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak mencapai Rp23,97 miliar.
Selain itu, pekerjaan pengawasan dikerjakan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak Rp761 juta. Dana proyek berasal dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Pelaksanaan proyek oleh PT Mahardika Permata Mandiri yang dipimpin oleh Denny Juaeni dihentikan pada progres 43,5 persen.
Pemutusan ini dilakukan karena pihak penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan perpanjangan waktu dua kali. Keputusan ini diambil oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021.
Irfan Ahmad Asui, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia diduga:
SUMEKSMINGGU.COM- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan optimis masuk lima…
SUMEKSMINGGU.COM- Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (17/6) pagi bertempat dihalaman belakang Mapolres,…
SUMEKSMINGGU.COM– Heboh Warga Desa Muara Baru, Kecamatan kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu…
SUMEKSMINGGU. COM- Hasil lelang kendaraan dinas (Randis) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir…
SUMEKSMUNGGU.COM- Dalam rangka kesiapan Operasi Senjata Api (OPS SENPI) Musi 2025, Polres OKI gelar kegiatan…
SUMEKSMINGGU.COM- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering…