GORONTALO– Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kembali menyoroti kasus serius terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.(8/5/2025)
Pukul 13.00 WITA, Tim Subdit IV Tipidter melaksanakan Tahap II pelimpahan tersangka dan berkas perkara kepada pihak kejaksaan.
Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi serta distribusinya yang diatur oleh pemerintah.
OPINI - Di ujung jalan kampung yang senyap, berdiri warung-warung kecil. Di sana, asap rokok tak…
"KPK protes keras: kalau Direksi BUMN bukan penyelenggara negara, siapa yang bertanggung jawab atas duit…
“Hanacaraka, datasawala, padha jayanya, magabathanga” - bukan sekadar huruf, tapi kitab jiwa dari tanah Jawa.…
EKONOMI - Di tengah ketidakpastian ekonomi global, rupiah kembali membuka pekan dengan langkah terhuyung-huyung. Mata…
OPINI - Di suatu dinas yang tak perlu disebut namanya karena semua orang sudah bisa…
"Indonesia ramah, tapi bukan berarti bebas menginap seenaknya tanpa izin Keimigrasian " SURABAYA - Seorang…