Tindakan ilegal ini didorong oleh motif ekonomi, dimana Sdra. Arnas mengaku memperoleh keuntungan hingga 25 juta rupiah dari penjualan minyak yang telah dimodifikasi tersebut selama periode November 2024 hingga Februari 2025.
Peristiwa ini terjadi di Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo, serta di teras rumah Sdra. Arnas yang digunakan untuk memindahkan minyak ke dalam kemasan bekas.
SUMEKSMINGGU.COM- Komitmen Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diwujudkan melalui…
SUMEKSMINGGU.COM- Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Supriyanto menyebutkan bahwa untuk menentukan diterima atau tidaknya…
SUMEKSMINGGU.COM- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Dr. Ir. Hanif Faisol Nurofiq mencanangkan Program…
Dua Hari Sebelumnya warga demo dikantor Camat Air Sugihan keluhkan gangguan Gajah SUMEKSMINGGU.COM– Pemerintah Kabupaten…
SUMEKSMINGGU.COM- Setelah panitia seleksi penerimaan pendaftaran melalui online dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur…
SUMEKSMINGGU.COM- Ratusan warga desa Tanjung Batu Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKi melakukan aksi demo menuntut…