HUKUM – Pada hari Kamis, 13 Februari 2025, Tim Penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, bekerja sama dengan Bidhumas Polda Gorontalo, berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan minyak goreng bersubsidi dengan merek Minyakita yang telah dimodifikasi.
Minyak tersebut dipindahkan ke dalam botol bekas air mineral (ukuran 1500 ml, 600 ml) dan galon 22 liter untuk dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pada Kamis, 13 Februari 2025, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik ilegal yang terjadi di Toko Asni, Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo.
SUMEKSMINGGU.COM- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan optimis masuk lima…
SUMEKSMINGGU.COM- Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (17/6) pagi bertempat dihalaman belakang Mapolres,…
SUMEKSMINGGU.COM– Heboh Warga Desa Muara Baru, Kecamatan kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu…
SUMEKSMINGGU. COM- Hasil lelang kendaraan dinas (Randis) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir…
SUMEKSMUNGGU.COM- Dalam rangka kesiapan Operasi Senjata Api (OPS SENPI) Musi 2025, Polres OKI gelar kegiatan…
SUMEKSMINGGU.COM- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering…