Categories: Hukum & Kriminal

Pengungkapan Kasus Penjualan Minyak Goreng (Subsidi) Dioplos dan Diperjualbelikan di Toko Asni, Boalemo

HUKUM – Pada hari Kamis, 13 Februari 2025, Tim Penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, bekerja sama dengan Bidhumas Polda Gorontalo, berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan minyak goreng bersubsidi dengan merek Minyakita yang telah dimodifikasi.

Minyak tersebut dipindahkan ke dalam botol bekas air mineral (ukuran 1500 ml, 600 ml) dan galon 22 liter untuk dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Tindak Pidana yang Diduga Terjadi:

  • Pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar beberapa peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan perdagangan, yaitu:
  • Memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang diatur oleh regulasi dan tidak memberikan informasi yang benar tentang barang yang diperjualbelikan.
  • Menjual barang yang telah dicemari, rusak, atau bekas tanpa pemberitahuan yang cukup kepada konsumen.
  • Tindak pidana ini merujuk pada Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a), (i), dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dasar Hukum:

  • Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengatur pidana bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan konsumen.
  • Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No. 8 Tahun 1999: Melarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau rusak, dan mewajibkan pelaku usaha memberi informasi yang lengkap mengenai produk.
  • Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014: Mengenakan pidana bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Pasal 55 KUHP: Mengenai peran dalam perbuatan pidana yang dilakukan oleh individu atau kelompok.

Kronologi Kejadian:

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik ilegal yang terjadi di Toko Asni, Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo.

Page: 1 2 3 4

banu

Share
Published by
banu

Recent Posts

KONI OKI Optimis Masuk 5 Besar Porprov Sumsel XV di Muba

SUMEKSMINGGU.COM- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan optimis masuk lima…

18 jam ago

Polres OKI Rotasi 2 Kasat, 2 Kapolsek

SUMEKSMINGGU.COM- Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (17/6) pagi bertempat dihalaman belakang Mapolres,…

18 jam ago

Geger Warga Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Desa Muara Baru

SUMEKSMINGGU.COM– Heboh Warga Desa Muara Baru, Kecamatan kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu…

4 hari ago

Lelang Randis Pemkab OKI : Dari 31 Randis baru terjual 16 Randis terjual, Tahap I Tembus Rp 990 Juta

SUMEKSMINGGU. COM- Hasil lelang kendaraan dinas (Randis) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir…

5 hari ago

Polres OKI Gelar Latpra Ops Senpi Musi 2025

SUMEKSMUNGGU.COM- Dalam rangka kesiapan Operasi Senjata Api (OPS SENPI) Musi 2025, Polres OKI gelar kegiatan…

5 hari ago

Setetes Darah Sejuta Harapan, Polres OKI ajak warga Mendonorkan Darah

SUMEKSMINGGU.COM- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering…

5 hari ago