Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat PLN Pusat pada 3 Maret 2025 untuk diperiksa dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan proyek PLTU 1 Kalbar yang seharusnya selesai pada 2016 justru mangkrak.
Sebagai informasi, proyek PLTU 1 Kalbar, dengan kapasitas total 2 x 50 MW, dimulai pada 2008 dengan anggaran yang berasal dari PT PLN (Persero).
Pemenang tender, konsorsium KSO BRN, telah menyetujui kontrak pada 11 Juni 2009 yang bernilai sekitar USD 80 juta dan Rp 507 miliar, atau sekitar Rp 1,2 triliun dalam kurs saat ini.
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…
Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…
SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…
SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…
Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…