Dalam UU TNI yang baru, juga ditegaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan di 14 sektor tertentu, yang tidak mencakup sektor pangan.
Jika prajurit TNI ingin menduduki jabatan di luar sektor tersebut, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dini.
Pasal 47 UU TNI yang baru menjelaskan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang menangani urusan politik, keamanan negara, pertahanan negara, serta beberapa lembaga terkait lainnya. Namun, sektor pangan tidak termasuk dalam daftar tersebut.(*)
SUMEKSMINGGU.COM- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Dr. Ir. Hanif Faisol Nurofiq mencanangkan Program…
Dua Hari Sebelumnya warga demo dikantor Camat Air Sugihan keluhkan gangguan Gajah SUMEKSMINGGU.COM– Pemerintah Kabupaten…
SUMEKSMINGGU.COM- Setelah panitia seleksi penerimaan pendaftaran melalui online dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur…
SUMEKSMINGGU.COM- Ratusan warga desa Tanjung Batu Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKi melakukan aksi demo menuntut…
SUMEKSMINGGU.COM- Sejumlah sopir atau pengendara yang melintasi ruas jalan Tol Kayuagung-Palembang mengeluh karena hampir sepanjang…
SUMEKSMINGGU.COM - Baru lima tahun menjabat sejak dilantik pada 7 Januari 2020 lalu, Kepala Desa…