POLITIK – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Revisi ini bertujuan untuk memperbaiki pengaturan mengenai penempatan prajurit TNI dalam struktur pemerintahan dan lembaga negara. Ada dua substansi utama dalam rencana revisi tersebut.
Dalam pernyataannya, Menhan Sjafrie menjelaskan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga negara lainnya harus pensiun dini.
Meskipun telah pensiun, kualitas dan kemampuan prajurit TNI yang dimaksud harus tetap terukur dan sesuai dengan jabatan yang akan diemban di instansi terkait.
SUMEKSMINGGU.COM– Heboh Warga Desa Muara Baru, Kecamatan kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu…
SUMEKSMINGGU. COM- Hasil lelang kendaraan dinas (Randis) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir…
SUMEKSMUNGGU.COM- Dalam rangka kesiapan Operasi Senjata Api (OPS SENPI) Musi 2025, Polres OKI gelar kegiatan…
SUMEKSMINGGU.COM- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering…
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…