Dari hasil pemeriksaan terhadap 52 saksi, serta bukti tambahan berupa hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumsel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.130.251.916.
Selain itu, sejumlah dokumen juga telah disita sebagai alat bukti, sehingga penyidik menetapkan empat tersangka.
“Salah satu tersangka, IT, tidak bisa hadir dalam penetapan hari ini karena masih berada di luar kota.
Kami akan memanggilnya kembali pada Jumat besok. Sementara itu, tiga tersangka lainnya mulai hari ini resmi ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Parid.
Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…
SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…
SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…
Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…
SUMEKSMINGGU.COM- Komitmen Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diwujudkan melalui…
SUMEKSMINGGU.COM- Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Supriyanto menyebutkan bahwa untuk menentukan diterima atau tidaknya…