Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi pencairan dana dengan pertanggungjawaban fiktif serta laporan yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan.
“Modusnya adalah pencairan anggaran secara gelondongan, kemudian baru dibuatkan pertanggungjawaban. Akibatnya, banyak anggaran yang tidak sesuai peruntukan, bahkan ada yang tidak dipertanggungjawabkan sama sekali atau dibuat secara fiktif,” tegasnya.
Parid juga menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini masih terbuka. (hus)
SUMEKSMINGGU.COM- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Dr. Ir. Hanif Faisol Nurofiq mencanangkan Program…
Dua Hari Sebelumnya warga demo dikantor Camat Air Sugihan keluhkan gangguan Gajah SUMEKSMINGGU.COM– Pemerintah Kabupaten…
SUMEKSMINGGU.COM- Setelah panitia seleksi penerimaan pendaftaran melalui online dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur…
SUMEKSMINGGU.COM- Ratusan warga desa Tanjung Batu Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKi melakukan aksi demo menuntut…
SUMEKSMINGGU.COM- Sejumlah sopir atau pengendara yang melintasi ruas jalan Tol Kayuagung-Palembang mengeluh karena hampir sepanjang…
SUMEKSMINGGU.COM - Baru lima tahun menjabat sejak dilantik pada 7 Januari 2020 lalu, Kepala Desa…