Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Area Operasional dan Sanksinya

Selain itu, Permenhub ini juga mengatur beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan sepeda listrik.
Persyaratan Teknis Sepeda Listrik

  1. Lampu Utama
    Sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama yang berfungsi dengan baik.
  2. Alat Pemantul Cahaya (Reflector)
    Wajib memiliki reflector di bagian belakang, serta di sisi kiri dan kanan sepeda.
  3. Sistem Rem
    Rem harus berfungsi dengan baik untuk memastikan keselamatan.
  4. Klakson atau Bel
    Harus dilengkapi dengan klakson atau bel yang dapat digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain.
  5. Batas Kecepatan
    Kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.

Persyaratan Pengguna:

  • Usia Pengendara: Pengendara minimal berusia 12 tahun, untuk usia 12-15 tahun, wajib didampingi oleh orang dewasa.
  • Penggunaan Helm: Pengendara diwajibkan menggunakan helm untuk keselamatan.
  • Larangan Mengangkut Penumpang: Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
  • Modifikasi Daya Motor: Dilarang memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan.
    Area Operasional
  • Lajur Khusus: Sepeda listrik sebaiknya digunakan di lajur khusus sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
  • Kawasan Tertentu: Penggunaan diperbolehkan di area pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan raya.
  • Trotoar: Jika tidak tersedia lajur khusus, sepeda listrik dapat digunakan di trotoar dengan kapasitas memadai, namun harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Sanksi bagi Pelanggaran:
Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tidak secara spesifik mencantumkan sanksi bagi pelanggaran aturan penggunaan sepeda listrik.

Namun, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penting bagi pengguna sepeda listrik untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto didampingi Kasat Lantas, Iptu Oke Panji membenarkan adanya aturan tersebut.

Page: 1 2 3

rio

Recent Posts

Warga Sungai Menang OKI Saling Tembak, Berebut Buah Sawit Milik PT SMS yang Sudah Ditinggal

Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…

1 minggu ago

Dengan Bersyukur Allah Berikan Nikmat Bagi Kita

SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…

1 minggu ago

Polres OKI Gelar Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…

2 minggu ago

Perang Rokok Murah: Antara Harga, Cukai, dan Kejujuran di Pasar Asap

Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…

2 minggu ago

Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat, Wujudkan Slogan “Polres OKI Hadir”

SUMEKSMINGGU.COM- Komitmen Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diwujudkan melalui…

3 minggu ago

Wabup : Kelulusan Masuk SMA N di OKI Bukan Kewenangan Pemkab. Banyak Orang Tua Siswa minta Tolong

SUMEKSMINGGU.COM- Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Supriyanto menyebutkan bahwa untuk menentukan diterima atau tidaknya…

3 minggu ago