Selain itu, Permenhub ini juga mengatur beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan sepeda listrik.
Persyaratan Teknis Sepeda Listrik
Persyaratan Pengguna:
Sanksi bagi Pelanggaran:
Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tidak secara spesifik mencantumkan sanksi bagi pelanggaran aturan penggunaan sepeda listrik.
Namun, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penting bagi pengguna sepeda listrik untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto didampingi Kasat Lantas, Iptu Oke Panji membenarkan adanya aturan tersebut.
Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…
SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…
SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…
Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…
SUMEKSMINGGU.COM- Komitmen Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diwujudkan melalui…
SUMEKSMINGGU.COM- Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Supriyanto menyebutkan bahwa untuk menentukan diterima atau tidaknya…