“Intinya, sepeda listrik merupakan kendaraan khusus yang hanya diperbolehkan di area khusus dan tidak boleh digunakan di jalan raya.
Selain itu, penggunanya harus berusia diatas 12 tahun,” ujarnya.
Untuk di wilayah hukum Polres OKI, beberapa bulan terakhir telah melakukan sosialisai terkait penggunanaan dan akibat dari sepeda listrik yang tidak tepat guna.
“Bahkan, pengguna sepeda listrik bisa dijadikan tersangka jika terjadi kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda listrik dan kendaraan umum lainnya,” tambah Kapolres. (hus)
SUMEKSMINGGU.COM- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Dr. Ir. Hanif Faisol Nurofiq mencanangkan Program…
Dua Hari Sebelumnya warga demo dikantor Camat Air Sugihan keluhkan gangguan Gajah SUMEKSMINGGU.COM– Pemerintah Kabupaten…
SUMEKSMINGGU.COM- Setelah panitia seleksi penerimaan pendaftaran melalui online dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur…
SUMEKSMINGGU.COM- Ratusan warga desa Tanjung Batu Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKi melakukan aksi demo menuntut…
SUMEKSMINGGU.COM- Sejumlah sopir atau pengendara yang melintasi ruas jalan Tol Kayuagung-Palembang mengeluh karena hampir sepanjang…
SUMEKSMINGGU.COM - Baru lima tahun menjabat sejak dilantik pada 7 Januari 2020 lalu, Kepala Desa…