HUKUM – Ahmad Sopian, seorang driver ojek online, kini terjerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 119,8 miliar.
Namun, yang mengejutkan, Sopian hanya menerima upah sebesar Rp 250 ribu dalam keterlibatannya yang besar ini.
Kasus ini bermula di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani mengungkapkan bahwa Sopian meminjamkan rekening pribadinya kepada dua orang yang dikenalnya lewat Facebook, Marcel dan Reza. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kejahatan besar ini.
“Terjadi kesepakatan antara terdakwa dan Reza melalui WhatsApp untuk membuka rekening Bank Sinar Mas dengan imbalan Rp 250 ribu,” ungkap Lujeng dalam surat dakwaan pada Selasa (18/3/2025).
SUMEKSMINGGU.COM– Heboh Warga Desa Muara Baru, Kecamatan kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu…
SUMEKSMINGGU. COM- Hasil lelang kendaraan dinas (Randis) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir…
SUMEKSMUNGGU.COM- Dalam rangka kesiapan Operasi Senjata Api (OPS SENPI) Musi 2025, Polres OKI gelar kegiatan…
SUMEKSMINGGU.COM- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering…
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…