Nasruddin menambahkan, mini kompetisi merupakan metode yang lebih aman karena peluang terjadinya korupsi sangat minim.
Prosesnya hampir mirip dengan tender cepat, di mana PPK mengumumkan spesifikasi teknis yang diperlukan lengkap dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sudah ditentukan.
Selanjutnya, PPK menentukan waktu pemasukan penawaran minimal tiga hari kerja.
“Setelah penyedia mempelajari dan mengisi penawaran sesuai dengan spesifikasi teknis, sistem akan mengurutkan penawaran berdasarkan harga terendah pada saat pembukaan.
Tugas PPK tidak lagi melakukan evaluasi karena proses tersebut sudah dilakukan oleh sistem,” jelasnya.
Nasruddin juga menjelaskan bahwa jika terdapat penawaran harga yang tidak wajar, PPK wajib memberikan alasan justifikasi melalui menu yang tersedia di sistem.
Jika PPK memilih pemenang di bawah nomor urut terendah tanpa alasan yang jelas, sistem akan memberikan peringatan.
Hal ini memastikan bahwa tidak ada manipulasi dalam pemilihan penyedia barang dan jasa.
Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…
SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…
SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…
Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…
SUMEKSMINGGU.COM- Komitmen Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diwujudkan melalui…
SUMEKSMINGGU.COM- Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Supriyanto menyebutkan bahwa untuk menentukan diterima atau tidaknya…