BISNIS -Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mengingatkan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk berhati-hati dalam memilih metode penunjukan calon penyedia barang dan jasa melalui e-purchasing.
Terutama pada e-katalog barang dan jasa konstruksi, di mana terdapat dua cara utama yaitu negosiasi dan mini kompetisi.
Nasruddin menjelaskan bahwa dalam pengadaan barang umum, seperti komputer, laptop, dan barang elektronik lainnya, sering kali dilakukan dengan cara negosiasi.
PPK hanya perlu memilih barang berdasarkan harga terendah atau produk yang sudah banyak berkontrak.
Namun, Nasruddin menegaskan bahwa untuk pengadaan barang dengan nilai di atas 1 miliar, PPK disarankan untuk menggunakan metode mini kompetisi, bukan negosiasi.
Menurutnya, metode negosiasi berpotensi membuka celah terjadinya pengaturan pemenang. Contohnya, PPK bisa saja melakukan negosiasi secara offline sebelum melakukan pemilihan barang melalui e-katalog.
“Indikasi adanya persekongkolan dapat terdeteksi dari jejak digital calon penyedia.
Jika barang yang dipesan baru tayang dalam hitungan jam atau hari, maka kemungkinan besar sudah terjadi pengaturan,” ujar Nasruddin pada Rabu, 2 April 2025.
SUMEKSMINGGU.COM– Heboh Warga Desa Muara Baru, Kecamatan kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu…
SUMEKSMINGGU. COM- Hasil lelang kendaraan dinas (Randis) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir…
SUMEKSMUNGGU.COM- Dalam rangka kesiapan Operasi Senjata Api (OPS SENPI) Musi 2025, Polres OKI gelar kegiatan…
SUMEKSMINGGU.COM- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering…
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…